‘Kita’ dan ‘Kami’
Jumat, 8 November 2019

Secara konstitusional, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional termaktub dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara; serta Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Pasal 2 peraturan presiden tersebut menentukan penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria baik dan benar, yaitu yang sesuai dengan konteks berbahasa dan selara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini