Tolak RUU Perkoperasian
Poin keberatan kami:
1. Penghapusan organisasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai wadah tunggal dalam (pasal 130). Sebab, hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk bebas berserikat dan berkumpul seperti dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Kami juga menolak kewajiban membayar iuran untuk Dekopin (pasal 82) serta penggunaan dana dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini