Surat
Penjelasan Ihwal Dana Hibah
Menanggapi berita "Meleduk Menjelang Pemilihan" di majalah Tempo edisi 9-15 Juli 2012, halaman 42, kami ingin menjelaskan sebagai berikut.
A. Sesuai dengan Kebijakan Rasio Keuangan, besaran dana hibah tidak melebihi 0,5 persen dari total APBD Provinsi DKI Jakarta. Ini dilakukan setelah terpenuhi belanja wajib, antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, kebudayaan, pemuda dan olahr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini