Surat Pembaca
Senin, 15 November 2010

Helm SNI
MULAI 1 April 2010 polisi lalu lintas menindak pengendara motor yang tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia). Memang benar bahwa pengendara sepeda motor wajib memakai helm standar yang aman dan nyaman karena mutu dan bentuknya.
Yang menjadi pertanyaan, apakah helm buatan pabrik sepeda motor, seperti Honda, Yamaha, atau merek lain yang sudah cukup terkenal, belum dinyatakan memenuhi syarat jika belum ada tulisan SNI. Padahal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini