Surat Pembaca
Koreksi TNI Angkatan Darat
TEMPO edisi 19-25 November 2007 tidak mengutip pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Djoko Santoso secara utuh. Pada artikel di rubrik "Peristiwa" itu tertulis, "Aturan peradilan militer memungkinkan anggota TNI yang melakukan tindakan kriminal diadili di peradilan sipil."
Yang benar, pernyataan Kasad pada sambutan serah-terima jabatan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat itu adalah, "Bila Undang-Undang Nomor 34/2
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini