Undang-Undang Perlindungan Konsumen
SETELAH membaca tulisan TEMPO Edisi 1-7 Mei 2000 yang berjudul Bila Kabar Tak Seindah Rupa, yaitu tentang ”sengketa iklan”, saya melihat ada satu kesalahan kecil. Maksud penyusunan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah untuk memberdayakan konsumen dan menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab (persaingan sehat). Undang-undang ini sesungguhnya tidak mengatur sengketa antara pelaku usaha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini