Tanggapan PT Telkom
- Berdasarkan hasil kunjungan petugas kami ke rumah Nyonya Cik Imun di Cepete, Jakarta Selatan, 11 Juli 2000, diperoleh keterangan bahwa telepon di rumahnya telah digunakan oleh Saudara Dedi Sandi Ismail—pengontrak rumah Ny. Cik Imun—yang meninggalkan tagihan pemakaian telepon sebesar Rp 23,5 juta.
- Berdasarkan keterangan ketua RT
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini