Pungutan Premi Asuransi
KAMI perlu mempertanyakan masalah pungutan presmi Asuransi Non-Wajib kepada PT Jasa Raharja (Persero). Kini, pungutan premi jaminan pertanggungan Asuransi Kecelakaan dalam Perjalan (AKDP) merajalela di setiap Samsat di Indonesia.
- Apakah ada ketentuan hukum yang mengatur bahwa PT Jasa Raharja (Persero), sebagai asuransi sosial, diperbolehkan memasarkan dan memaksakan pungutan premi AKDP kepada masyarakat di kantor Samsat?
- Sejak kapan jaminan p
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini