Ketua SIRA Dibui Lagi
MUHAMMAD Nazar, 30 tahun, terpenjara lagiuntuk kedua kalinya. Ketua Presidium Sentral Informasi untuk Referendum Aceh (SIRA) ini dihukum lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa pekan lalu.
Nazar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 154 KUHP tentang penyebaran kebencian dan rasa permusuhan kepada pemerintah yang sah. Ia melakukannya dalam tiga orasi, Januari-Februari lalu, di Aceh. Orasi itu juga dinilai m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini