Kanibal Dipenjara
SETIDAKNYA sampai lima tahun ke depan, para ahli kubur akan merasa aman. Sumanto, si pemakan mayat, dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purbalingga, Jumat pekan lalu.
Lelaki 31 tahun itu didakwa melanggar Pasal 363, 179, dan 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mencuri dan merusak kuburan. Soal memakan mayat? Ternyata tidak masuk dalam dakwaan Kasmin. "Saya sudah membolak-balik buku literatur, tapi saya belum menemuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini