Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ahmad Albar Lindungi Buron Narkoba

3 Desember 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH menangkap Roy Marten, aktor era 1980-an, polisi menahan seorang pelaku seni, Ahmad Albar, terkait dengan penggunaan obat-obatan terlarang Rabu pekan lalu. Rocker yang biasa disapa Iyek itu juga ditahan karena kedapatan menyembunyikan seorang buron pengedar pil ekstasi, Jenny Chandra, di rumahnya di kawasan Cinere, Depok.

Perempuan itu adalah istri Lim Piek Kiong, tersangka jaringan narkoba asal Malaysia yang diciduk sebelumnya. Menurut hasil tes urine oleh polisi, penyanyi gaek itu positif dinyatakan sebagai pemakai obat terlarang. Di kamar mandinya, polisi menemukan satu ”pil setan” dibungkus tisu. Setelah diperiksa di Badan Narkotika Nasional (BNN) Selasa pekan lalu, sehari kemudian ia ditahan di Markas Besar Kepolisian RI.

Target polisi lalu merembet ke Fachry Albar, anak Ahmad Albar dengan mantan bintang film Rini S. Bono. Saat rumah Ahmad Albar digerebek, di kamar Fachry, polisi juga menemukan 0,3 miligram kokain. Pemain sinetron itu dinyatakan buron, sampai akhirnya ia menyerahkan diri ke BNN, Kamis malam pekan lalu.

Menurut artis dangdut Camelia Malik, yang juga adik tiri Ahmad Albar, kemenakannya itu benar-benar menyerahkan diri, bukan dipanggil paksa. Fachry, tak seperti Iyek, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

KPK Usut Utang Humpuss

KOMISI Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung bersepakat untuk menyelidiki dugaan rekayasa pembayaran utang PT Humpuss Group, milik Hutomo Mandala Putra, kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Kesepakatan ini disampaikan secara terbuka di auditorium KPK, Kamis pekan lalu, dan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Utang Humpuss Group ke negara senilai sekitar Rp 4,576 triliun dibeli oleh PT Vista Bella Pratama dengan harga Rp 512 miliar. Belakangan diketahui bahwa pembeli memiliki hubungan dengan Humpuss Group, lewat PT Timor Nusantara. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani membatalkan perjanjian jual-beli piutang dan perjanjian pengalihan utang antara BPPN dan Vista Bella Pratama.

”KPK dan Kejaksaan Agung akan menyidik kasus ini,” ujar Ruki. Sedangkan aspek perdata dari kasus ini, kata dia, akan ditangani oleh Departemen Keuangan dibantu Kejaksaan Agung. Saat dimintai keterangan, penasihat hukum Humpuss Group, Elza Syarief, belum mau banyak bicara soal ini. ”Saya belum tahu hasil penyelidikan KPK,” katanya.

Lapindo Menang di Pengadilan Negeri

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan Tim Advokasi Korban Kemanusiaan Lumpur Panas Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa lalu. Majelis hakim yang diketuai Moefrie, dengan anggota Martini Mardja dan Murdiyono, menilai pemerintah dan Lapindo Brantas Inc. telah berupaya optimal menangani masalah ini.

”Biaya yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp 1,6 triliun,” kata Moefrie. Melihat putusan pengadilan ini, Tim Advokasi langsung menyatakan banding. ”Sempit sekali pertimbangan hakim,” kata Taufik Basari, kuasa hukum Tim Advokasi. Hingga saat ini, 13 desa telah ditenggelamkan untuk membendung luberan lumpur panas itu.

Dalam gugatan yang dimasukkan Desember tahun lalu itu, penggugat mencantumkan sejumlah tergugat. Mereka adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, BP Migas, Bupati Sidoarjo Wim Hendrarso, Gubernur Jawa Timur Imam Oetomo, dan Lapindo Brantas Inc.

Satu Calon Dubes Tak Lulus

KOMISI Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat merampungkan proses uji tuntas dan kelayakan terhadap 15 calon duta besar pada Selasa pekan lalu. Para calon dubes ini akan menempati pos di berbagai negara, baik di Asia, Eropa, maupun Amerika Latin.

Dari keseluruhan calon yang diajukan pemerintah, Komisi merekomendasikan 14 calon untuk menempati posisi yang direncanakan. Seorang calon, mantan menteri di bidang ekonomi, dinilai belum layak. Ketua Komisi Luar Negeri DPR Theo L. Sambuaga enggan menyebut nama yang dimaksud. Ia hanya mengatakan rekomendasi Dewan memang tidak bersifat mutlak. ”Karena pemerintah yang memutuskan,” katanya.

Juru bicara presiden Andi Mallarangeng mengatakan, jika proses di Dewan telah rampung, rekomendasi itu akan disampaikan ke Sekretariat Negara. ”Baru setelah itu disampaikan ke Presiden,” katanya. Beberapa mantan pejabat tinggi yang ikut dalam proses ini adalah mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, mantan Menteri Negara BUMN Sugiharto, serta mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin.

Jalan Tol Ulujami Diblokade Warga

JALAN tol Serpong-Jakarta kembali diduduki 200-an ahli waris Isa bin Baman dan simpatisannya pada kilometer 1+400 Rabu pekan lalu. Ahli waris menilai tanah mereka yang dilewati jalan tol itu di daerah Ulujami, Jakarta Selatan, seluas sekitar 1.727 meter persegi belum dibayar ganti ruginya oleh PT Jasa Marga selaku kontraktor jalan tersebut.

”Akan kami blokade terus sampai ada pembayaran,” kata Andi Rivai, pengacara ahli waris. Aksi blokade ini dilakukan pada jalur tol yang mengarah ke Jakarta. Para ahli waris dan beberapa warga yang bersimpati mendirikan tenda bertiang besi menutup jalur ini. Mereka juga menggelar karpet dan membawa kursi untuk duduk-duduk di sana.

Pada jalur menuju Serpong, mereka juga mendirikan tenda kain bertiang bambu sehingga memacetkan jalan. Menurut ahli waris, luas tanah itu ditaksir bernilai Rp 3 miliar lebih. Oke Marlina, juru bicara Jasa Marga, perusahaan kontraktor jalan tol milik negara ini, mengatakan perusahaannya dulu telah membayar uang itu. Sejak awal bulan ini, sudah lebih dari tiga kali jalan tol yang dibangun lima tahun lalu itu diblokir.

Lexie Bebas, Jaksa Kasasi

HAPPY Hadiastuti, ketua tim jaksa penuntut umum pada kasus kematian siswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Cliff Muntu, akan mengajukan permohonan kasasi. Ini karena Pengadilan Tinggi Bandung mengurangi lima bulan masa penjara Lexie Giroth, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Rabu pekan lalu.

Putusan itu membuat Lexie Giroth, yang divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat satu karena terbukti bersalah dalam pemalsuan surat dokter atas kematian Cliff, langsung bebas. Langkah banding ke Mahkamah Agung ini, menurut Happy, sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung.

Menurut ketentuan dalam surat edaran itu, jaksa diwajibkan melakukan banding jika putusan pengadilan tinggi tidak sampai setengah dari tuntutan. ”Kami kan menuntut penjara terhadap terdakwa satu tahun enam bulan, tapi putusan pengadilan tinggi hanya tujuh bulan,” kata Happy. Lexie Giroth keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kebonwaru, Jawa Barat, Rabu pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus