Terdakwa Teroris Poso Dituntut 20 Tahun
Jaksa menjatuhkan pidana penjara 20 tahun untuk Basri alias Bagong, terdakwa teror Poso.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu, Basri dituding terlibat dalam empat aksi teror: mutilasi terhadap tiga siswi sekolah kejuruan di Poso, pembunuhan pendeta Susianti di Gereja Effata Palu, penembakan terhadap pendeta Ivon Natalia dan Siti di Poso, serta peledakan bom senter di Kauwa, Poso. ”Semua saksi, termasuk terdakwa, mengakui perbu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini