MK Tolak Hapus Hukuman Mati
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang mencantumkan hukuman pidana mati. Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, ancaman pidana mati dalam undang-undang ini telah dirumuskan dengan hati-hati dan cermat serta tidak diancamkan pada semua pelaku tindak pidana narkotik. Selain itu, kata Jimly, undang-undang tersebut mengatur hukuman pidana minimal, sehingga hakim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini