Pejabat Dilarang Terima Parsel
Komisi Pemberantasan Korupsi melarang para pejabat Badan Usaha Milik Negara memberi dan menerima parsel. ”Setiap penerimaan yang berhubungan dengan jabatan itu tergolong gratifikasi,” kata Wakil Ketua Komisi, Tumpak Hatorangan Panggabean. Gratifikasi, menurut Tumpak, bisa dianggap suap menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi juga mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Isinya, permintaan kepada P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini