Nurdin Halid Bebas
Mantan Ketua Induk Koperasi Unit Desa, Nurdin Halid, dibebaskan pada 17 Agustus lalu setelah dua tahun hidup di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Nurdin ditahan sejak 18 Agustus 2004 sebagai tersangka kasus penyelundupan 60 ribu ton beras impor dari Vietnam. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukumnya dua tahun enam bulan pada Agustus 2005.
Menurut Edi Kurnadi, Kepala Kesatuan Pengamanan Tahanan Salemba, Nurdin tiga kali memperoleh keringan-
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini