Rahardi Tahanan Kota
SURAT dokter ternyata lebih sakti dibanding rayuan seorang istri. Setidaknya itu yang dialami Rahardi Ramelan, terdakwa kasus penyalahgunaan dana Bulog. Ia tak seperti Akbar Tandjung, terdakwa dalam kasus yang sama, yang ditangguhkan penahanannya karena permohonan sang istri kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status penahanan Rahardi diubah menjadi tahanan kota berkat surat dokter.
Setelah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini