MK Menolak Uji Materi UU Kehutanan
Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan untuk menguji materi Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2004, Kamis pekan lalu. Isinya, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pemohon uji materi itu adalah 11 lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung dan 81 warga yang berada di lokasi 13 perusahaan tamb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini