Kapan Pers Kita Merdeka?
Pasal pidana pencemaran nama baik kembali memakan korban. Rambu-rambu hukum warisan zaman penjajah Belanda itu menjadi dalih bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman untuk memvonis Risang Bima Wijaya dengan hukuman 9 bulan penjara. Bekas pemimpin umum koran Radar Jogja ini dinyatakan terbukti bersalah mencemarkan nama baik Soemadi Wonohito melalui serangkaian artikel yang ditulisnya lebih dari dua tahun silam.
Penggunaan Pasal 310 Kita
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini