Perlu Aturan yang Jelas
Undang-undang Dasar 1945 menjamin setiap orang memeluk dan menjalankan ibadah menurut agamanya. Tetapi, dalam pembangunan tempat ibadah, konteksnya lain. Memeluk agama dan bahkan berpindah agama adalah hak asasi setiap orang yang diayomi Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sedangkan membangun tempat ibadah harus melihat masalah sosialnya, memperhatikan lingkungan, peruntukan lahan, dan sebagainya.
Mungkin itu yang menda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini