Dilarang Melanggar Konstitusi
Mencantumkan syarat Indonesia asli bagi calon presiden jelas melanggar konstitusi. Semua orang yang dilahirkan sebagai warga negara Indonesia boleh dicalonkan jadi presiden dan wakil presiden, kata konstitusi. Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno berpendapat lain, dan memasukkan syarat "asli" dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pemerintah ke DPR. Yang dilakukannya itu adalah perbuatan terlarang.
Seh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini