maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Di Balik Kejanggalan Transaksi Perusahaan Gas Negara

BPK menemukan kejanggalan dalam transaksi jual-beli gas di PGN pada 2017. Pembuka sederet kasus lain.

arsip tempo : 171945537415.

Janggal Transaksi Lama Perusahaan Gas. tempo : 171945537415.

AKIBAT praktik bisnis yang ceroboh, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk mesti berhadapan kembali dengan aparat penegak hukum. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi dalam transaksi jual-beli gas mereka dengan perusahaan terafiliasi PT Isar Gas yang terjadi pada 2017.

Komisi antirasuah bergerak setelah menerima laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi PGN 2017-2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan, April tahun lalu. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi yang diperoleh Tempo, mereka adalah mantan Direktur Komersial Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, dan Direktur Utama PT Isar Gas Iswan Ibrahim.

Kasus PGN-Isar Gas bermula dari kesepakatan jual-beli yang mengatur Isar Gas akan menyuplai gas sebanyak 15 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) kepada PGN selama enam tahun dengan opsi perpanjangan empat tahun. Dalam perjanjian ini juga ada kesepakatan PGN membayar uang panjar sebesar US$ 15 juta. Dana itu dianggap sebagai utang, yang akan digunakan Isar Gas untuk membayar utang kepada perusahaan-perusahaan lain. Jatuh tempo pelunasan disepakati enam tahun dengan skema angsuran dalam bentuk gas. Namun, berdasarkan laporan BPK, hingga batas waktu yang disepakati, Isar Gas baru mengirim gas senilai US$ 800 ribu. 

Laporan BPK menyebutkan, dalam penyusunan kerja sama dan pemberian uang muka kepada Isar Gas, Direktur Komersial PGN pada periode itu tidak mempertimbangkan mitigasi risiko dan analisis untung-rugi serta tidak didukung jaminan yang memadai. Belakangan, terbukti transaksi ini bermasalah. Lembaga auditor negara itu juga menganggap manajemen PGN tak mematuhi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Aturan ini memuat larangan penjualan gas bertingkat. Penjual gas kepada konsumen akhir seperti PGN tidak boleh membeli gas dari pedagang atau pihak ketiga yang tak memiliki infrastruktur alias broker. PGN semestinya membeli langsung dari perusahaan pengelola ladang gas. Meskipun peraturan ini baru berlaku dua tahun kemudian, manajemen PGN seharusnya mempertimbangkannya ketika hendak melakukan transaksi dengan Isar Gas yang tak mengelola ladang gas. 

Bisnis gas memang telah lama menjadi arena bancakan broker, yang kebanyakan dekat dengan kekuasaan. Praktik bisnis tak baik pun biasa terjadi. Bisa dibayangkan berapa besar uang negara yang bisa dihemat bila jual-beli gas tidak perlu melewati pihak ketiga. Komisi Pemberantasan Korupsi perlu segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi ini. Siapa pun yang terlibat dan bersalah mesti dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Pengusutan kasus ini semestinya juga bisa menjadi titik mula bagi pemerintah untuk serius menertibkan para makelar pemburu rente, terutama dalam bisnis komoditas strategis, yang membuat buntung negara. Apalagi banyak kasus lain berkaitan dengan perusahaan yang sama. Dalam laporan BPK, sederet kasus lain di PGN juga direkomendasikan ditindaklanjuti. Perkara transaksi PGN dan Isar Gas hanyalah awal terbukanya aneka kasus itu.

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Janggal Transaksi Lama Perusahaan Gas"

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 Juni 2024

  • 16 Juni 2024

  • 9 Juni 2024

  • 2 Juni 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan