maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Tipu Daya Tapera: Merugikan Pekerja dan Pengusaha

Program Tapera hanya akan membebani pekerja dan pengusaha. Cara pemerintah berkelit dari kewajiban menyediakan rumah.

 

arsip tempo : 171945612624.

Tipu Daya Tabungan Perumahan Rakyat. tempo : 171945612624.

PRESIDEN Joko Widodo tidak punya pilihan selain membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Program tabung paksa ini hanya merugikan masyarakat dan memberi celah terjadinya praktik korupsi oleh pengelolanya.

Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera yang antara lain menyebutkan program ini akan berlaku mulai 2027. Melalui Tapera, pemerintah membentuk “kolam pendanaan” yang berasal dari iuran pekerja. Pekerja swasta, karyawan perusahaan pelat merah, aparat negara, hingga tenaga kerja asing wajib menyetor 2,5 persen pendapatan mereka. Pengusaha menomboki sisanya agar dana yang terkumpul setara dengan 3 persen penghasilan pekerja. 

Menurut pemerintah, dana Tapera akan dipakai untuk membiayai penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam aturan terbaru, hanya peserta Tapera bergaji maksimum Rp 8 juta, dan Rp 10 juta di Papua, yang bisa mendapatkan manfaat seperti bantuan kredit. Sedangkan pekerja yang memiliki penghasilan di atas batas itu hanya berstatus “penabung mulia”, yang dijanjikan imbal hasil tertentu ketika pensiun.

Melihat skema tersebut, Tapera tak ubahnya sistem tabung paksa berbalut asuransi sosial. Pekerja bergaji tinggi harus menambal pembiayaan untuk rumah buruh berpenghasilan rendah. Sepintas cara ini seperti program gotong-royong yang ideal, “si besar” membantu “si kecil”.

Persoalannya, cara semacam ini tak adil karena nilai penghasilan tak mencerminkan terpenuhinya kebutuhan. Boleh jadi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 8 juta sudah memiliki rumah dan, sebaliknya, pegawai bergaji di atas Rp 8 juta belum punya tempat tinggal sendiri.

Persoalan lain adalah upaya melimpahkan tanggung jawab penyediaan rumah murah dari pemerintah kepada publik lewat skema pengumpulan dana Tapera. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, yang sejatinya merupakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, pemerintah menyisipkan ayat tambahan pada pasal 64 yang menyatakan anggaran negara yang mengucur lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP bisa dihentikan ketika Badan Pengelola Tapera sudah beroperasi penuh. 

Artinya, melalui aturan ini, Jokowi berupaya menghapus anggaran penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dari daftar belanja pemerintah secara bertahap. Patut dicurigai bahwa ini merupakan upaya mengalihkan anggaran penyediaan rumah ke pos belanja lain, seperti pembangunan ibu kota baru atau program-program populis yang akan dijalankan pemerintahan baru.

Padahal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan negara bertanggung jawab menyediakan rumah yang layak bagi masyarakat. Aturan itu pun menyebutkan pemerintah harus berperan memberikan bantuan perumahan. Melihat klausul tersebut, pemerintah bisa dikatakan berkhianat pada kewajibannya apabila melempar tanggung jawab penyediaan rumah kepada dana publik.

Celah pengkhianatan lain ada pada pengelolaan dana Tapera. Dengan modus rekayasa keuangan hingga main-main dalam penempatan dana investasi, terbuka peluang bagi para pencoleng untuk menilap dana program ini. Jika sudah begini, buyar sudah harapan membeli rumah murah.

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Tipu Daya Tabungan Perumahan Rakyat"

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 Juni 2024

  • 16 Juni 2024

  • 9 Juni 2024

  • 2 Juni 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan