maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Pertaruhan Demokrasi di Tangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman terbukti melanggar kode etik. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi layak memberhentikannya secara tak hormat.

arsip tempo : 171500017828.

Kesempatan Koreksi Majelis Kehormatan. tempo : 171500017828.

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa mencegah kerusakan lebih parah tatanan bernegara. Dalam sidang putusan pelanggaran etik hakim konstitusi, Selasa pekan ini, majelis yang dipimpin guru besar tata negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, itu punya kesempatan mengoreksi penyelewengan lembaga hukum yang melanggengkan kekuasaan.

Majelis yang beranggotakan hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan penasihat senior Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Bintan R. Saragih, itu layak menjatuhkan sanksi berat bagi Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu ditengarai menggunakan posisinya untuk memuluskan jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, mengikuti pemilihan presiden 2024.

Ada 18 laporan yang mengadukan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan. Mayoritas aduan mempersoalkan konflik kepentingan Anwar dalam menangani uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXO/2023 tentang usia calon presiden dan wakil presiden.

Uji materi itu menyoal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum yang mengharuskan seorang calon presiden atau wakil presiden berusia minimal 40 tahun. Ketentuan ini digugat oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re Al, yang mengaku pengagum Gibran. Almas adalah anak Boyamin Saiman, teman lama Presiden Joko Widodo.
 
Tiga hakim konstitusi menerima gugatan Almas, dua menerima dengan argumen berbeda (concurring opinion), dan empat menolak (dissenting opinion). Sebagai pemimpin sidang, Anwar Usman menjadi penentu putusan itu. Ia menerima gugatan tersebut dengan menambahkan frasa dalam Pasal 169 itu dengan “atau pernah terpilih dalam pemilihan umum”. Perubahan pasal itu membuat Gibran, Wali Kota Solo yang baru berusia 36 tahun, bisa menjadi calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.

Keikutsertaan Anwar Usman dalam memutus perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden jelas memenuhi unsur konflik kepentingan. Anwar melanggar kode etik dan perilaku hakim khususnya tentang prinsip imparsialitas. Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengharuskan hakim konstitusi tak ikut memeriksa perkara bila ia dan keluarganya punya kepentingan atas sebuah gugatan.

Tak hanya ikut memutuskan, Anwar Usman bahkan ditengarai berupaya mempengaruhi hakim lain agar menerima uji materi tersebut. Majalah Tempo edisi 23-29 Oktober 2023 memaparkan lobi dan intervensi Anwar kepada hakim lain agar mengabulkan gugatan Almas. Sinyalemen manuver Anwar juga tersirat dalam dissenting opinion hakim konstitusi Saldi Isra. Saldi membeberkan sejumlah kejanggalan perubahan sikap hakim yang sangat cepat ketika Anwar mengikuti rapat permusyawaratan hakim konstitusi.

Seabrek bukti pelanggaran etik Anwar sudah cukup bagi tiga anggota Majelis Kehormatan untuk memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Keputusan ketiganya akan tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai penyelamat demokrasi dan menghindari keruntuhan hukum karena dipakai hakim untuk melayani hasrat politikus dan keluarganya terus berkuasa.

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Kesempatan Koreksi Majelis Kehormatan"

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 Mei 2024

  • 28 April 2024

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan