maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Saatnya Dekriminalisasi Pencandu Narkoba

Pidana buat pengguna narkotik menjadi penyebab banyak polisi korup. Perlu dekriminalisasi dan menjadikannya masalah kesehatan.

arsip tempo : 171467705122.

Perlunya Dekriminalisasi Pencandu Narkoba. tempo : 171467705122.

PENGUNGKAPAN jaringan Fredy Pratama menguatkan indikasi banyak anggota kepolisian menjadi bagian peredaran narkotik. Fredy berkongsi dengan bekas Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung, Komisaris Andi Gustami, yang menjadi kurir. Meski anak buah Fredy dengan 10 ton barang bukti narkotik sudah diringkus, gembong narkotik dan obat-obatan terlarang ini masih bebas berkeliaran.

Ini bukan praktik baru. Pada Mei lalu, bekas Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, divonis penjara seumur hidup karena terlibat jaringan narkoba. Ia memerintahkan anak buahnya meng­ambil barang bukti sabu-sabu lalu menukarnya dengan tawas. Sabu itu kemudian dijual ke bandar.

Atas nama “darurat narkoba”, kekuasaan besar polisi memungkinkan mereka mengatur hukum dalam menanganinya. Bukan rahasia lagi aparat bisa berkongkalikong dengan para bandar kelas kakap sehingga mereka bisa bebas. Sebaliknya, polisi acap memeras para pencandu sebelum memberikan hak rehabilitasi.

Sejumlah negara mulai menggunakan perspektif kesehatan dan menerapkan kebijakan dekriminalisasi alih-alih penegakan hukum dalam menangani penyalahgunaan narkoba. Prinsipnya, penggunaan narkotik untuk keperluan pribadi bukan tindak pidana. Para pemadat didorong menjalani rehabilitasi berdasarkan penilaian ahli kesehatan. Penegakan hukum fokus pada produsen dan bandar kelas kakap seperti Fredy Pratama.

Pendekatan dekriminalisasi penyalahgunaan narkoba bisa membantu mengatasi masalah kepadatan penjara di Indonesia. Pada 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat separuh dari 275 ribu narapidana adalah tahanan kasus narkoba. Kecenderungan polisi menjebloskan pecandu ke dalam penjara daripada merehabilitasinya menjadi sebab utama.

Dengan perspektif kesehatan menangani narkoba, biaya hidup tahanan bisa dialihkan menjadi program kesehatan masyarakat. Misalnya, meningkatkan kesadaran akan bahaya obat terlarang di berbagai komunitas. Bagi polisi, mereka juga bisa lebih berkonsentrasi membongkar jaringan narkoba alih-alih sibuk menjerat pemakai kelas teri.

Seperti di Portugal sejak 2001 ketika pemakai narkoba 1 persen dari populasi. Pemadat dikirim ke panel yang terdiri atas dokter, pengacara, dan pekerja sosial. Komite khusus itu menilai serta menentukan sanksi, dari denda, pencabutan lisensi berkendara, hingga larangan pergi ke diskotek. Pengguna narkotik juga diberi layanan medis dan rehabilitasi secara gratis. Polisi Portugal, sementara itu, tetap berfokus menggulung para bandar narkoba.


Baca liputannya:


Pencandu di Portugal memang masih ada. Polisi belakangan juga menuding kebijakan dekriminalisasi sebagai biang maraknya kasus overdosis serta naiknya kriminalitas yang dipicu penyalahgunaan narkoba. Tapi kebijakan dekriminalisasi di negara itu efektif mendorong peningkatan jumlah pengguna yang pergi ke layanan medis dan rehabilitasi serta membuat angka kematian akibat narkoba di Portugal terendah di antara negara anggota Uni Eropa, yakni 6 kasus per 1 juta penduduk.

Pendekatan pemidanaan pengguna narkoba dalam program “darurat narkoba” sudah saatnya ditinjau lagi. Dengan jumlah pengguna narkoba 1 persen dari jumlah penduduk Indonesia, pemerintah dan polisi mesti mengubah perspektif menangani penyalahgunaan narkotika.

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Saatnya Dekriminalisasi Pencandu Narkoba"

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan