maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Cara Mencegah Perdagangan Ilegal Ginjal

Perdagangan ginjal di pasar gelap meningkat. Pemerintah selayaknya memberi kompensasi kepada donor.

 

arsip tempo : 171466811488.

Gunung Es Perdagangan Ginjal. tempo : 171466811488.

KASUS penjualan ginjal ratusan warga Indonesia ke Kamboja boleh jadi fenomena gunung es. Maraknya transaksi ginjal di pasar gelap terjadi karena tingginya permintaan transplantasi tapi stok organ donor terbatas.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membongkar sindikat perdagangan ginjal ke Kamboja pada pertengahan Juni lalu. Beroperasi sejak 2019, jaringan ini memberangkatkan 122 warga Indonesia ke Kamboja untuk diambil ginjalnya. 

Para penjual ginjal adalah mereka yang kesu­lit­an ekonomi akibat pandemi Covid-19. Para calo merekrut korban melalui media sosial. Setiap korban mendapatkan Rp 135 juta, sedangkan sindikatnya mengantongi Rp 65 juta untuk satu ginjal. 

Konsumen ginjal dari pasar gelap itu adalah mereka yang membutuhkan organ untuk transplantasi, terutama pasien gagal ginjal. Selain lebih efisien ketimbang cuci darah, cangkok ginjal bisa meningkatkan kualitas dan harapan hidup. Polisi menetapkan 15 tersangka, di antara empat petugas imigrasi dan polisi yang menjadi beking.

Total omzet perdagangan ginjal ke Kamboja mencapai Rp 24,4 miliar. Menurut Trans­national Crime and the Developing World, setiap tahun ada 12 ribu organ tubuh manusia yang diperdagangkan di pasar gelap dunia dengan nilai transaksi US$ 1,7 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya perputaran uang di pasar merah—istilah untuk perdagangan gelap organ manusia.

Paceklik donor ginjal terjadi di banyak negara. Pasien umum­nya menunggu tiga-lima tahun untuk transplantasi, bahkan tak jarang ada yang meninggal sebelum menerima organ donor. Di Amerika Serikat, menurut Organ Procurement and Transplantation Network, hingga 2022 tak sampai 30 persen pasien gagal ginjal yang mendapat transplantasi. Sisanya masuk daftar tunggu. Di Indonesia, menurut Komite Transplantasi Nasional, kebutuhan ginjal untuk transplantasi mencapai 40 ribu per tahun, sedangkan pasokannya hanya 150. 

Tak mengherankan jika pasien melirik pasar gelap. Setelah jaringan Bekasi, polisi menemukan jaringan lain di banyak daerah. Komplotan Ponorogo, Jawa Timur, juga melibatkan jaringan internasional. Pada 2016, polisi juga membongkar perdagangan ginjal di Majalaya, Bandung selatan. Bukan tak mungkin ada kasus perdagangan ginjal lain yang belum terungkap.

Di Indonesia, Undang-Undang Kesehatan melarang penjualan organ tubuh manusia. Peraturan menyebutkan penyembuhan penyakit dapat dilakukan salah satunya dengan transplantasi melalui donor organ tanpa motif komersial. Pemberian organ tubuh untuk keuntungan finansial—dengan atau tanpa persetujuan korban—masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Pelakunya terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sebelum UU Kesehatan direvisi Dewan Perwakilan Rakyat pada Juli lalu, donor organ diizinkan atas dasar kemanusiaan dan kerelaan tanpa penghargaan apa pun buat donor.

Ketentu­an baru mengatur penghargaan untuk donor organ bisa diberikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau resipien. Meski demikian, tak ada penjelasan terang mengenai penghargaan seperti apa yang selayaknya diberikan kepada donor. 

Undang-Undang Kesehatan baru juga melegalkan transplantasi organ dari donor yang dinya­ta­kan wafat karena “mati batang otak”, yang sudah dipraktikkan pemerintah Jepang. Regulasi ini layak disambut karena bisa meningkatkan jumlah donor.


Baca liputannya:


Ihwal kompensasi kepada donor ginjal selayaknya masuk aturan turunan UU Kesehatan. Tanggung jawab penghargaan selayaknya diambil pemerintah tanpa perlu melibatkan resipien. Senyampang dengan itu, pemerintah perlu membentuk lembaga donor organ yang membuat sistem daftar tunggu dan skala prioritas pasien penerima donor organ. 

Di Iran, sebagai contoh, sejak 1988 pemerintah memberi kompensasi dan jaminan kesehatan kepada donor yang memberikan ginjalnya kepada orang lain. Pengelolaan dilakukan lembaga khusus di bawah Kementerian Kesehatan. Lembaga ini bertugas mendaftarkan donor ginjal dan penerimanya, mencocokkan organ dan mengecek kesehatannya, serta menetapkan besaran kompensasi. Lewat kerja badan ini, dalam 11 tahun, antrean transplantasi tak lagi ada. Dalam beberapa kasus, penjualan organ kepada orang kaya dan resipien luar negeri memang masih terjadi, tapi jumlahnya bisa ditekan.

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Gunung Es Perdagangan Ginjal"

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan