maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Standar Ganda Dewan Pengawas KPK

Pengungkapan pungutan liar di rumah tahanan KPK menunjukkan Dewan Pengawas tebang pilih. Pelanggaran pimpinan KPK dibiarkan.

arsip tempo : 171423587744.

Membidik Semut, Mengabaikan Gajah. tempo : 171423587744.

TERUNGKAPNYA kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi kian mencoreng wajah komisi antirasuah. Kebobrokan di lembaga itu rupanya telah menggerogoti segala lapisan. Namun sikap tegas Dewan Pengawas KPK dalam kasus ini justru menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, mereka justru melempem ketika harus menindak pelanggaran etik yang dituduhkan kepada pimpinan KPK.   

Penarikan pungli di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK diperkirakan terjadi selama Desember 2021-Maret 2022. Nilai pungutan yang terungkap mencapai Rp 4 miliar. Modusnya berupa suap untuk memasukkan telepon seluler hingga membiarkan tahanan menyimpan uang. Pungutan ini diduga ditarik oleh penjaga dan petugas bagian perawatan rumah tahanan. Kasus ini tentu saja perlu diselidiki lebih jauh untuk memastikan semua jaringan pelaku terungkap. Selain itu, seluruh sistem pengelolaan tahanan KPK perlu dikaji agar kasus semacam ini tidak terjadi lagi.  

Yang kini menjadi pertanyaan justru standar ganda Dewan Pengawas dalam kasus ini. Dalam sejumlah kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan KPK, Dewan Pengawas terkesan pasif dan enggan bergerak cepat. Sikap sebaliknya dipertunjukkan Dewan Pengawas ketika mengungkap kasus pungli para bawahan di komisi antirasuah. Wajar jika muncul syak wasangka. Apalagi tugas utama Dewan Pengawas sejatinya adalah mengawasi pimpinan KPK. Mata Dewan seakan-akan sibuk melihat semut di kejauhan tapi membiarkan gajah di pelupuk mata.

Sikap semacam itu jelas tak mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan di depan hukum. Ketua KPK Firli Bahuri, misalnya, sudah dua kali terbukti melanggar kode etik, yakni bertemu dengan pihak yang sedang beperkara dan memamerkan gaya hidup hedonisme. Kedua tindakan itu bisa saja berujung pada pelanggaran yang lebih besar jika diselidiki lebih saksama. Namun Dewan Pengawas memilih mengabaikannya begitu saja.

Belum lagi sejumlah keputusan Firli yang punya dampak lebih luas. Dia memberhentikan puluhan pegawai KPK melalui manipulasi Tes Wawasan Kebangsaan; memulangkan paksa Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro, ke kepolisian ketika Endar sedang menangani kasus Formula E; dan hendak memberhentikan Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti, penyidik yang sedang menangani perkara korupsi Harun Masiku. Semua tindakan itu jelas-jelas mengintervensi proses penyidikan dan bisa dipersoalkan secara etik. 


Baca beritanya:


Ironisnya, dalam semua kasus pelanggaran etik yang terkait dengan Firli, Dewan Pengawas terkesan lembek. Alih-alih menjatuhkan hukuman berat, Dewan hanya memberi sanksi ringan. Firli cuma mendapat teguran tertulis dalam kasus pelanggaran gaya hidup dan lolos dari sidang etik untuk sejumlah kasus lain. Sikap serupa ditunjukkan Dewan Pengawas ketika memeriksa dugaan pelanggaran etik lain oleh pimpinan KPK. Lili Pintauli Siregar, eks pemimpin KPK, hanya dikenai sanksi pemotongan gaji yang nilainya tak seberapa. Padahal pelanggarannya tergolong berat: menerima tiket perhelatan MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dan fasilitas penginapan. Lili belakangan mengundurkan diri dari KPK. 

Dengan mengangkat kasus pungli di rumah tahanan, Dewan Pengawas seolah-olah peduli pada upaya membenahi muruah KPK. Namun, tanpa mengungkap pelanggaran etik para pemimpin KPK sendiri, tindakan Dewan Pengawas itu nyaris tak ada artinya. 

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Membidik Semut, Mengabaikan Gajah"

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024

  • 31 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan