maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Morat-marit Eddy Hiariej

Wakil Menteri Eddy Hiariej diduga menerima suap dari perusahaan nikel. Mempertegas buruknya pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

 

arsip tempo : 171410074725.

Morat-marit Eddy Hiariej. tempo : 171410074725.

PENERIMAAN uang dari perusahaan tambang nikel oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej makin menunjukkan buruknya tata kelola kekayaan alam Indonesia. Penambangan besar-besaran komoditas bernilai tinggi itu menimbulkan banyak persoalan, termasuk menjadi sumber munculnya moral hazard para pejabat.

Eddy Hiariej ditengarai memperdagangkan kewenangan dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dia menerima pemberian uang Rp 7 miliar melalui rekening bank milik anggota staf khususnya. Ia juga meminta posisi komisaris di perusahaan itu untuk dua orang dekatnya, yakni Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andika. Pemberian dana dan jabatan itu diduga berkaitan dengan keputusan Eddy memihak salah satu kubu yang bersengketa. 

Citra Lampia Mandiri adalah pemilik konsesi area pertambangan nikel seluas lebih dari 2.000 hektare. Sebagai wakil menteri, dia bisa leluasa mengintervensi bawahannya agar menerima pendaftaran perubahan akta pendirian perusahaan dari salah satu kubu yang berseteru di perusahaan itu melalui sistem Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM. Menurut mereka yang terlibat sengketa ini, Eddy bahkan bisa berpindah-pindah kubu, yang masing-masing melibatkan "orang kuat" di belakangnya.

Pada Senin, 20 Maret lalu, Eddy datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga yang menerima aduan adanya transaksi gelap ini. Ia memberi "klarifikasi", bukan menjalani proses hukum. Di sini muncul keganjilan baru karena komisi antikorupsi rupanya tak meneruskan penyelidikan kasus ini. Wajar muncul wasangka bahwa profesor hukum pidana yang pernah menjadi saksi ahli tim pemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi itu akan lepas dari jerat hukum.

Kongkalikong yang diduga melibatkan Eddy menambah panjang daftar praktik beking dalam pertambangan nikel. Beberapa waktu lalu, terkuak maraknya penambangan nikel ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, di area milik PT Aneka Tambang Tbk. Bijih nikel dari puluhan tambang tidak berizin bisa dengan mudah masuk ke smelter dengan memakai dokumen "asli tapi palsu".  Semua bisa berjalan karena adanya beking dari seorang pengusaha yang dekat dengan Istana serta suap ke pejabat pemberi izin dan aparat keamanan. 

Pengelolaan tambang nikel seperti itu sangat merugikan negara. Kemudahan diberikan kepada segelintir pebisnis yang dekat dengan penguasa. Mereka sering kali mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti pencemaran air dan udara serta kerusakan ekosistem. Bukan hanya itu, masyarakat yang tinggal di sekitar tambang juga kerap terampas haknya.

Pelbagai petaka itu tak lepas dari obsesi Jokowi mendapatkan sumber dana secara mudah untuk membiayai pembangunan dari penambangan nikel. Komoditas ini mendadak jadi primadona seiring dengan meningkatnya kebutuhan energi untuk kendaraan listrik. Menjadi negara penghasil nikel terbesar—memiliki potensi kandungan 11,7 miliar ton dengan 4,5 miliar bijih nikel yang siap ditambang—komoditas ini jelas sangat menggiurkan. Sepanjang 2022, nilai ekspor mencapai Rp 4.524 triliun, dengan ekspor non-minyak dan gas bumi menyumbang Rp 3.652 triliun. Minyak sawit, batu bara, dan nikel adalah penyumbang terbesar ekspor produk Indonesia.

Setelah mengklaim berhasil dalam penerapan larangan ekspor bijih nikel sejak 2020, Jokowi menargetkan realisasi nilai tambah dari penghiliran nikel mencapai Rp 514,3 triliun pada tahun ini. Wajar, eksploitasi nikel besar-besaran akan terus terjadi di sejumlah daerah. Sebagian besar di antaranya mengabaikan tata kelola yang baik.


Baca liputannya:

Jalan pintas menjadikan komoditas nikel sebagai motor pertumbuhan berpeluang mengulang sejarah kelam kebijakan pemerintah yang sangat bergantung pada batu bara sejak 2003 hingga sekarang. Batu bara dianggap sebagai “barang Tuhan” yang terhampar di dalam tanah dan bisa dieksploitasi sesuka hati dengan mengabaikan keseimbangan alam. Dampak praktik beking-membeking, privilese untuk segelintir pebisnis yang dekat dengan penguasa, dan jual-beli kewenangan oleh pejabat bisa terlihat pada terjadinya kerusakan lingkungan, monopoli pengusahaan lahan tambang, serta terampasnya hak masyarakat.

Pengelolaan kekayaan alam yang buruk seperti itu seharusnya dihentikan. Salah satu caranya dengan mengusut pejabat yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi. Di situlah pentingnya Komisi Pemberantasan Korupsi membuka seterang-terangnya pemberian uang melalui orang-orang dekat Wakil Menteri Eddy Hiariej.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024

  • 31 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan