maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Menunggu Puan

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terganjal Puan Maharani dan PDI Perjuangan.

arsip tempo : 171395012670.

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Menunggu Puan. tempo : 171395012670.

SEMBILAN belas tahun sejak diusulkan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tetap tak dianggap penting oleh sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Barangkali karena bukan rancangan peraturan yang menyangkut kepentingan elite politik, DPR dan pemerintah tak serius memperjuangkannya. Padahal aturan ini bakal melindungi jutaan warga negara.

Berbagai cerita malang pekerja rumah tangga tak juga mengusik nurani wakil rakyat. Para politikus tutup mata pada fakta bahwa nasib buruk pekerja rumah tangga sering disebabkan oleh minimnya perlindungan. Padahal jumlah mereka diperkirakan lebih dari 4 juta orang, kedua terbanyak di dunia setelah Cina. Di Indonesia, sebagian besar pekerja adalah perempuan dan di antaranya masih anak-anak.

Mereka bekerja dengan jam kerja yang panjang, tanpa waktu istirahat khusus dan hari libur, upah minim, serta rawan diperlakukan sewenang-wenang oleh majikan. Kekerasan, diskriminasi, pelecehan, dan perendahan profesi selalu membayangi. Meski pekerjaan mereka berat, pekerja rumah tangga tak diakomodasi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tak adanya payung hukum membuat mereka selalu rentan.

Ketua DPR Puan Maharani belum memasukkan draf undang-undang ini ke sidang paripurna dengan alasan agar bisa dibahas dengan pemerintah. Ia berdalih bahwa draf ini masih memerlukan masukan publik dan ia pun belum mendapatkan informasi dari Badan Legislasi DPR. Kenyataannya, rancangan ini sudah kelar dibahas di Badan Legislasi dengan menampung aspirasi banyak pihak. Badan Legislasi pun berkali-kali menyurati Puan agar membawa draf ini ke sidang paripurna, tapi tak mendapat respons. Walhasil, rancangan tak bergerak sekian lama.

Sebagian politikus, terutama dari Fraksi PDI Perjuangan, beranggapan bahwa rancangan undang-undang ini akan membuat pelik hubungan majikan-pekerja rumah tangga karena menjadi bersifat industrialis. Dalih itu gampang dipatahkan. Pada draf yang dibahas di Badan Legislasi disebutkan bahwa hubungan majikan-pekerja rumah tangga berasas kekeluargaan. Upah pun tak mengikuti upah minimum regional, melainkan kesepakatan kedua belah pihak.


Artikel:


Rancangan undang-undang ini akan memberikan kepastian hukum kepada tiap pihak. Bukan hanya pekerja rumah tangga yang dijamin haknya dalam draf tersebut, tapi juga pemberi kerja. Pekerja, misalnya, berhak atas jam kerja yang manusiawi. Namun pemberi kerja juga berhak mendapatkan hasil pekerjaan dari pekerja sesuai dengan kesepakatan. Baik pekerja maupun pemberi kerja juga akan terlindung dari penyalur pekerja rumah tangga yang culas. Sebab, ada ancaman pidana berat bagi penyalur yang berlaku demikian.

Tanpa undang-undang yang melindungi mereka, kekerasan dan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga akan terus berlangsung. Kekosongan aturan tersebut juga mempermalukan Indonesia di mata dunia—sudah modern tapi masih terbelakang dalam pelindungan pekerja rumah tangga. Anehnya, penolak undang-undang yang berpihak kepada kaum kecil ini justru politikus dan partai politik yang mengklaim sebagai pembela "wong cilik".

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024

  • 31 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan