maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Orang Kuat Tambang Ilegal

Investigasi Tempo menemukan pengerukan nikel dengan melawan hukum dilakukan pengusaha yang dekat dengan penguasa.

arsip tempo : 171405555234.

Orang Kuat Tambang Ilegal. tempo : 171405555234.

SUDAH banyak orang mengingatkan: sumber daya alam adalah anugerah yang mudah berubah menjadi musibah. Kekayaan alam yang dikelola dengan ngawur, apalagi melanggar hukum, akan menguntungkan sedikit orang dan menjadi malapetaka bagi orang ramai. Eksploitasi tambang nikel di Sulawesi Tenggara adalah salah satu contoh.

Nikel menjadi primadona seiring naiknya kebutuhan energi untuk kendaraan listrik. Sebagai negara penghasil nikel terbesar—potensi kandungan 11,7 miliar ton dengan 4,5 miliar bijih nikel yang bisa ditambang segera—Indonesia seharusnya mendapat manfaat lebih besar dari devisa yang berputar. Nikel sebagai komponen ekspor nonmigas Indonesia memang telah menyokong neraca perdagangan positif dalam dua tahun terakhir yang menahan jatuhnya nilai rupiah di hadapan dolar Amerika Serikat.

Sejak Mei 2020, tercatat 29 kali nilai ekspor kita surplus US$ 4-7 miliar per bulan. Dari ekspor sepanjang 2022 senilai US$ 291,88 miliar atau Rp 4.524 triliun, ekspor nonmigas berkontribusi US$ 235,61 miliar. Minyak sawit, batu bara, dan nikel merupakan penyumbang terbesar ekspor produk Indonesia. Sebanyak 23 persen produk ekspor itu berlayar ke Cina, negara yang tak mementingkan legalitas asal-usul komoditas.

Seharusnya angka-angka fantastis itu tecermin dalam nilai cadangan devisa kita. Faktanya, nilai cadangan devisa merosot US$ 7,7 miliar pada 2022 dibandingkan dengan 2021. Lalu siapa yang menikmati berkah komoditas sumber daya alam akibat naiknya permintaan global jika hal itu tak terlihat dalam neraca keuangan?

Temuan majalah ini di Blok Mandiodo, satu blok nikel di Konawe Utara, memberi penjelasan awal. Di sini terdapat puluhan perusahaan tambang nikel ilegal. Mereka mencuci nikel tak sah dengan memakai dokumen asli tapi palsu lalu menjualnya ke pengolahan ore di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Umumnya smelter nikel di sini merupakan perkongsian grup-grup besar pengusaha Tiongkok.

Dengan menempatkan pejabat daerah dan pusat sebagai komisaris, praktik ilegal mereka melenggang tanpa hambatan. Di Mandiodo, perusahaan penambang liar yang dimiliki oleh politikus dan keluarga pejabat bahkan mendapat perlindungan dari sejumlah jenderal polisi.

Sejatinya izin usaha pertambangan Blok Mandiodo seluas 3.400 hektare dimiliki badan usaha milik negara PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Sebelumnya, lahan ini menjadi rebutan perusahaan penambang nikel. Berkat proses hukum di Mahkamah Agung, Antam mendapatkan hak konsesi blok nikel seluas total 16.000 hektare ini. Namun, alih-alih menambang agar hasilnya disetor ke negara, Antam malah meminta perusahaan lain mengeruknya.

Penerima hak istimewa menambang nikel di area konsesi Antam adalah PT Lawu Agung Mining. Perusahaan ini dimiliki Windu Aji Sutanto, pengusaha yang memimpin tim relawan pemenangan Joko Widodo pada Pemilihan Umum 2019. Windu juga mengklaim dekat dengan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. PT Lawu Agung menunjuk sebelas perusahaan lain untuk mengeruk 7,8 juta ton nikel selama tiga tahun.

Perusahaan-perusahaan di bawah PT Lawu juga menambang di luar wilayah konsesi Antam. Aktivitas ilegal bertingkat-tingkat ini tak terjamah hukum karena dilakukan melalui jual-beli dokumen dan pemberian “uang koordinasi” kepada aparat penegak hukum. Selama tiga tahun nilai nikel yang dikeruk di Blok Mandiodo mencapai Rp 21,6 triliun.


Baca liputannya:


Eksploitasi sumber daya alam secara ilegal kini mendapat perlindungan hukum lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja). Omnibus law menyediakan Pasal 110A dan 110B yang mengutamakan prinsip ultimum remedium, yang mengedepankan sanksi administratif ketimbang pidana.

Presiden Jokowi harus menghentikan praktik ugal-ugalan ini. Jika diteruskan, Jokowi mengulangi apa yang pernah terjadi di Amerika Serikat pada abad ke-19: kekayaan negara dirampok para “robber baron”, orang kaya yang mengeruk sumber daya alam sementara hukum tak berkutik akibat aparatnya lunglai dibungkam suap.

Deskripsi artikel ini direvisi pada 26 Januari 2023

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024

  • 31 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan