maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Gagap Kampus pada Kekerasan Seksual

Persekusi di Universitas Gunadarma menelanjangi cara kampus menghadapi kekerasan seksual. Polisi juga bertindak sembrono.

arsip tempo : 171410741083.

Gagap Kampus pada Kekerasan Seksual. tempo : 171410741083.

PERSEKUSI terhadap dua mahasiswa Universitas Gunadarma di Depok, Jawa Barat, yang dituduh melakukan kekerasan seksual seharusnya tak patut terjadi. Tindakan barbar para mahasiswa itu sekaligus menunjukkan ketidakmampuan kampus mengurus kasus kekerasan seksual. Apalagi, pada saat yang sama, manajemen Gunadarma juga tidak menjalankan prosedur baku penanganan kasus kekerasan seksual yang sebetulnya sudah tersedia.

Para mahasiswa Gunadarma merisak dua rekan mereka yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap tiga perempuan. Keduanya diikat di pohon, ditelanjangi, dan dipaksa meminum air kencing. Pada hari yang sama, korban kekerasan seksual melapor ke Kepolisian Resor Kota Depok. Namun laporan tersebut dicabut sehari kemudian setelah polisi menjalankan restorative justice—atau, gampangnya, jalan damaiantara korban dan pelaku.

Rektorat Universitas Gunadarma seharusnya menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku persekusi. Tindakan main hakim sendiri tak boleh dilakukan, apalagi di lingkungan pendidikan yang lazimnya diisi intelektual. Para pelaku perisakan bertindak layaknya koboi yang membalas kekerasan dengan kekerasan lain.

Baca: Tokoh Tempo 2022, Para Pembela Korban Kekerasan Seksual

Jelas hukuman juga mesti diberikan bagi mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tak boleh didiamkan. Gunadarma sebaiknya tak bersikap permisif jika terduga benar-benar melakukan kekerasan seksual. Membiarkan pelaku kejahatan seksual berada di lingkungan kampus sama saja ikut mendukung pelanggaran yang dilakukannya dan menyuburkan rasa trauma para korban.

Masalahnya, korban kekerasan seksual telanjur mencabut laporannya. Inilah buah dari tindakan cacat hukum Kepolisian Resor Kota Depok yang mendamaikan korban dan pelaku. Mungkin polisi di Depok tak rajin memperbarui pengetahuan mereka tentang hukum. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jelas melarang penyelesaian di luar pengadilan, kecuali jika pelakunya anak-anak.

Kesembronoan polisi menggelar jalan damai dalam kasus kekerasan seksual seolah-olah menunjukkan keberpihakan kepada para pelaku. Langkah ini membahayakan pengusutan kasus serupa pada masa mendatang. Bagaimana korban berani melapor jika polisi memperlakukan kekerasan seksual seperti kasus pencurian ringan yang bisa diselesaikan lewat perdamaian? Polisi seharusnya paham, korban kekerasan seksual berhak mendapat rasa keadilan dan perlindungan.

Baca: Predator Seks di Kampus Kita

Perubahan cara pandang terhadap penanganan kekerasan seksual juga harus dilakukan civitas academica Universitas Gunadarma—dan kampus lain. Penelusuran majalah ini menunjukkan Gunadarma belum membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Padahal Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 mewajibkan pembentukan satuan tugas tersebut paling lambat pada 3 September 2022.

Kelambanan Gunadarma membentuk satuan tugas memperlihatkan secara nyata bagaimana kampus itu mencegah dan mengatasi kasus kekerasan seksual. Persekusi terhadap terduga kekerasan seksual di Gunadarma mungkin bisa dihindari seandainya satuan tugas telah terbentuk dan bekerja maksimal. Pun para korban bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Tanpa ada keseriusan rektorat, kampus akan terus berpotensi menjadi sarang predator seksual.

Artikel:

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024

  • 31 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan