Cara Licik Mematikan Kritik
Pemerintah memberlakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat. Pasal karet mengancam kebebasan berpendapat.
INI yang bisa terjadi setelah platform digital terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika: unggahan Anda di media sosial tiba-tiba hilang jika dianggap “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”. Tak selesai di situ, informasi pribadi di akun Anda akan diakses oleh pemerintah atas nama “pengawasan” dan “penegakan hukum”.
Se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini