Usut Meski Undur Diri
Unsur pidana gratifikasi untuk Lili Pintauli Siregar cukup membawa Wakil Ketua KPK itu ke pengadilan. Momentum mengembalikan muruah komisi antirasuah.
PERKARA gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar bukan kasus ecek-ecek. Total pemberian memang “hanya” sekitar Rp 90 juta. Tapi perkara ini menunjukkan moral dan etika pimpinan komisi antirasuah sudah hancur lebur setidaknya tiga tahun belakangan sejak revisi Undang-Undang KPK diberlakukan.
Citra KPK pun sudah tercoreng. Meski demikian, sekecil apa pun, harapan dan semangat pemberantasa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini