Seleksi Tertutup Penjabat Kepala Daerah
Penunjukan penjabat kepala daerah kerap memancing kontroversi. Akibat tak ada peraturan teknis.
PEMERINTAH harus segera menyusun peraturan teknis penunjukan penjabat kepala daerah yang transparan dan akuntabel. Setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah disahkan, belum ada regulasi ideal yang mengatur kriteria dan tata cara pemilihan penjabat gubernur, wali kota, dan bupati yang akan bertugas hingga pemilihan kepala daerah (Pildaka) serentak digelar pada 2024.
Tak tanggung-tanggung, ada 271 jabatan yang koson
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini