Jerat Denda di Ruang Digital
Pemerintah akan menjatuhkan denda selangit bagi media sosial yang memuat konten “terlarang”. Berpotensi memberangus kebebasan berekspresi.
LAGI-LAGI pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang antidemokrasi. Media sosial, yang selama ini menjadi ruang berekspresi masyarakat, akan dipersempit melalui ancaman denda kepada perusahaan penyedia platform tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Keuangan sedang menyusun aturan mengenai denda bagi perusahaan digital yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini