Lemak-lemak Label Halal
Negara mengambil alih penerbitan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia. Masih menyisakan kewenangan yang menentukan.
PENGURANGAN peran Majelis Ulama Indonesia dalam proses sertifikasi halal produk boleh disebut sebagai “kentang”: kena tanggung. MUI masih menentukan terbit atau tidaknya sertifikasi halal melalui pemberian fatwa. Karena sertifikasi halal diwajibkan negara, semestinya tidak ada lembaga nonpemerintah yang memonopoli prosesnya.
Sebelum pemerintah mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 2017—merupakan pelak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini