Lemak-lemak Label Halal
Sabtu, 26 Maret 2022
Negara mengambil alih penerbitan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia. Masih menyisakan kewenangan yang menentukan.

PENGURANGAN peran Majelis Ulama Indonesia dalam proses sertifikasi halal produk boleh disebut sebagai “kentang”: kena tanggung. MUI masih menentukan terbit atau tidaknya sertifikasi halal melalui pemberian fatwa. Karena sertifikasi halal diwajibkan negara, semestinya tidak ada lembaga nonpemerintah yang memonopoli prosesnya.
Sebelum pemerintah mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 2017—merupakan pelak
...Silahkan berlangganan untuk membaca keselurahan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 15.900*/Minggu
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 2 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login