Tenggelam Perkara Perbudakan Terbit
Penanganan kasus perbudakan oleh Bupati Langkat Terbit Perangin-Angin jalan di tempat. Markas Besar Kepolisian perlu mengambil alih perkara ini.
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara seharusnya tak mengulur-ulur penuntasan kasus perbudakan manusia yang diduga dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif, Terbit Peranginangin. Sikap polisi yang memperlambat penyidikan tak hanya mencederai rasa keadilan para korban dan keluarganya, tapi juga menumpulkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Hingga pekan lalu, polisi tak juga menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus perbudakan dan penyiksaan. Pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini