-
Pemerintah dan DPR sepakat ibu kota negara pindah dari Jakarta ke Kalimantan. .
-
Keputusannya melalui pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara sistem kebut semalam dan minim partisipasi publik.
-
Mengancam lingkungan dan anggaran negara. .
ADA banyak alasan mengapa proyek pemindahan ibu kota negara patut ditolak.
Karena itu, gugatan terhadap keputusan pemerintah Joko Widodo yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut perlu diajukan untuk mencegah kerusakan yang bakal terjadi.
Keputusan pemindahan jelas tidak memenuhi praktik bernegara yang baik. Penyusunan undang-undang untuk landasan hukum proyek dilakukan ugal-ugalan. Jelas sekali pemerintah dan DPR mengabaikan asas pe
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login
Reporter Tempo
Joko Widodo Ibu Kota Baru Deforestasi Pemindahan Ibu Kota Negara RUU IKN