Tersandera Pemain Lama
Pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengatur migrasi televisi analog ke digital dimulai lagi. Mengembalikan frekuensi ke negara.
INDUSTRI penyiaran Indonesia jauh tertinggal di kawasan Asia Tenggara. Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah perlu mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, terutama untuk mengatur migrasi dari siaran televisi analog menuju digital. Pembahasan aturan baru ini mandek bertahun-tahun, tersandera kepentingan pemain lama.
Demokratisasi penyiaran harus segera dilakukan demi mengakhiri penguasaan frekuensi oleh segelintir
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini