Putusan Ajaib Mahkamah Agung
arsip tempo : 170218737336.

Komisi Pemilihan Umum semestinya tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari pengurus partai politik. Putusan Mahkamah Agung, yang berkebalikan dan membolehkan rangkap fungsi itu, patut diabaikan. Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya berkekuatan final dan mengikat.
Produk dua lembaga hukum yang bertentangan itu bermuara pada satu nama: Oesman Sapta Odang, Ketua Dewan Perwakilan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini