Korupsi atawa Risiko Bisnis
Sampai saat ini, Karen berkeras bahwa keputusan Pertamina sembilan tahun lalu itu sudah dilakukan lewat prosedur yang seharusnya. Dia mengklaim sudah mengantongi dokumen uji kelayakan (due diligence) dan persetujuan Dewan Komisaris Pertamina. Sebaliknya, Kejaksaan Agung ngotot menuding proses pembelian saham senilai US$ 31,49 juta itu cacat prosedur. Keduanya tampak siap beradu bukti di meja hijau. Tentu publik berharap proses peradilan kelak ber
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini