Derita Ganda Korban Pemerkosaan
Sabtu, 4 Agustus 2018

Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi, yang menghukum korban pemerkosaan amatlah berlebihan. Ia divonis enam bulan penjara karena kasus aborsi. Terhukum adalah gadis 15 tahun yang diperkosa kakaknya hingga hamil. Diduga ditekan oleh keluarga yang tak kuat menanggung aib, ia kemudian menggugurkan kandungan.
Majelis hakim yang diketuai Rais Torodji seharusnya mempertimbangkan kondisi psikis gadis dari Kabupaten Batanghari, Jambi, tersebut.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini