Meremehkan Kejahatan Korupsi
Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ada masalah penting yang perlu dibereskan dulu: konsekuensi dari masuknya delik korupsi ke Rancangan KUHP. Kodifikasi hukum ini menurunkan derajat korupsi menjadi pelanggaran kriminal biasa. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi pun terancam tergerus.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyatakan korupsi se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini