Simalakama THR
Tindakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan surat edaran kepada para kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya pada akhir Mei lalu sungguh sembrono dan patut disesalkan. Jika kepala daerah mengikuti anjuran dalam surat edaran Tjahjo untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mereka bisa ramai-ramai dijebloskan ke penjara karena melanggar Undang-Undang Keuangan Nega
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini