Rangkap Jabatan Menteri Airlangga
Airlangga Hartarto, yang terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar, semestinya segera meninggalkan kursinya di kabinet. Ia sepatutnya menghindari terjadinya konflik kepentingan jika terus menjadi Menteri Perindustrian, yang ditempatinya sejak Juli 2016.
Undang-Undang Kementerian Negara memang tidak melarang seorang menteri merangkap menjadi ketua umum atau petinggi partai. Namun jabatan menteri bukanlah pekerjaan sambilan. Pemimpin kementerian i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini