Pungutan Isi Ulang Duit Elektronik
BANK Indonesia tak semestinya mengeluarkan peraturan tentang biaya pengisian ulang uang elektronik. Aturan yang dirilis dua pekan lalu itu justru menimbulkan kesan BI melindungi perbankan yang melakukan pungutan dari e-money yang mereka terbitkan. Pembebanan biaya itu sangat merugikan konsumen, yang seharusnya dilindungi kepentingannya.
Keluarnya peraturan tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) itu kontraproduktif dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini