Vonis Serampangan buat Yusman
Terpidana mati Yusman Telaumbanua, yang masih berusia 16 tahun saat diadili, akhirnya dilepas. Vonis terhadap pemuda Desa Hilionozega, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, ini telah direvisi Mahkamah Agung lewat peninjauan kembali. Polisi, jaksa, dan hakim yang terlibat dalam peradilan yang serampangan itu harus diberi sanksi berat.
Para penegak hukum jelas ceroboh dalam memastikan usia Yusman yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Gunungsito
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini