Persekusi Ancam Kebebasan Berekspresi
PERSEKUSI terhadap pengguna media sosial yang dituding menista agama dan ulama membuktikan tak semua orang menikmati kebebasan berekspresi. Setiap warga negara Indonesia semestinya bebas menyampaikan pendapat. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Setiap orang juga berhak menyampaikan informasi lewat segala jenis saluran.
Belakangan ini, Muslim Cyber Arm
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini