Persekusi Ancam Kebebasan Berekspresi
arsip tempo : 172204201162.
![](https://images-tm.tempo.co/mbm/foto/null/opini020617_persekusi.jpg)
PERSEKUSI terhadap pengguna media sosial yang dituding menista agama dan ulama membuktikan tak semua orang menikmati kebebasan berekspresi. Setiap warga negara Indonesia semestinya bebas menyampaikan pendapat. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Setiap orang juga berhak menyampaikan informasi lewat segala jenis saluran.
Belakangan ini, Muslim Cyber Arm
...![](https://majalah.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini