Mundur Bersama Aturan Lentur
Aturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah rupanya masih bercokol dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya menghilangkan pasal karet itu karena jelas berlawanan dengan semangat konstitusi.
Mahkamah Konstitusi sebetulnya telah menghapus haatzaai artikelen atau pasal penyebaran kebencian terhadap penguasa itu pada 2007. Tapi pemerintah tetap memasukkan aturan tersebut ke Rancangan K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini