Mudarat Frekuensi untuk Partai
RENCANA Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Penyiaran dengan menyisipkan keberadaan lembaga penyiaran khusus yang bisa dimiliki partai politik harus ramai-ramai ditolak. Selain bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan frekuensi untuk kemaslahatan publik, usul ini hanya akan menambah kisruh dunia penyiaran yang sudah semrawut.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang lembaga penyiaran memang punya sejumlah kelemahan, tapi bukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini