Kebebasan Beribadah Makin Terancam
SETIAP warga negara Indonesia semestinya bebas melaksanakan ibadah tanpa rasa takut. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan negara bertanggung jawab menjamin kemerdekaan setiap warga negara beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Kebebasan beribadah itulah yang tercoreng oleh pembubaran paksa kebaktian kebangunan rohani (KKR) yang diselenggarakan umat Kristen di gedung Sasana Budaya Ganesa (Sabuga), Bandung, Sel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini